Mas kawin adalah salah satu syarat wajib dalam pernikahan, bahkan relatif di semua agama, dalam mas kawin ini yang memberikan adalah pihak Laki-laki, maksud tujuan dari mas kawin ini adalah sebagai simpanan / pegangan dana hidup untuk perempuan jika si suami terjadi sesuatu setelah menikah. Dalam Islam mas kawin yang di anjurkan adalah seperangkat alat sholat dan Al-Qur'an, yang mengandung arti untuk mempertaqwa istri terhadap Tuhanya dan semakin patuh kepada suaminnya.
0 komentar:
Posting Komentar