Tips
Menikah di Masa Pandemi CORONA
COVID-19
Memang apa yang sudah direncanakan kadang tidak harus berjalan sesuai dengan keinginan karena ada suatu masalah diluar rencana tersebut.
Salah satunya adalah pasangan pengantin yang sudah merencanakan acara hajatan pernikahannya dalam waktu ini tidak bias melangsungkan acara resepsi pernikahan
yang sudah direncanakan. Berikut Tips menikah di masa pandemic corona yang sedang terjadi di
Indonesia dikutip dari berbagai sumber adalah sebagai berikut :
Peraturan Pemerintah Yang Harus Kita Ketahui
"Kami telah
menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di
masa darurat COVID-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta
masyarakat untuk menunda pelaksanaannya," ujar Kamaruddin.
Kendati demikian,
Kamaruddin memastikan pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka meski
dalam keadaan pandemi virus corona.
Lebih lanjut ia
menyampaikan untuk mekanisme pendaftaran tidak dilakukan dengan tatap muka di
Kantor Urusan Agama (KUA), tetapi secara daring melalui laman
simkah.kemenag.go.id.
"Pelaksanaan akad
nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum
1 April 2020. Pelayanan akad tersebut hanya akan dilaksanakan di KUA, bukan di
luar KUA," ujarnya.
Dalam kesempatan yang
sama, pihaknya berharap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya segala
sesuatunya.
Kementerian Agama
(Kemenag) saat ini menerapkan sistem kerja dari rumah untuk pegawainya hingga
21 April 2020.
Kepada jajaran di Kanwil
dan KUA, Kamaruddin meminta pegawai tetap memberikan pelayanan konsultasi dan
informasi kepada masyarakat secara online.
Setiap KUA harus
memberitahukan nomor kontak atau email petugas sehingga memudahkan masyarakat
mengakses informasi.
Yang perlu diperhatikan
masyarat juga dilarang untuk melaksanakan akad nikah secara online.
"Pelaksanaan akad
nikah secara online baik melalui telepon, video call atau penggunaan aplikasi
berbasis web lainnya tidak diperkenankan," pungkasnya.
Dikutip dari sumber :https://depok.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-09360523/peraturan-baru-pendaftaran-hingga-akad-nikah-online-tidak-dilayani-selama-virus-corona?page=123
update 2021
jika anda ingin menyelenggarakan resepsi pernikahan atau pernikahan dirumah maka :
konfirmasikan ke pengurus wilayah setempat mulai dari RT / RW / Kepala Desa Dll, tanyakan protokol yang harus di patuhi selama menyelanggarakan acara tersebut sehinga acara anda tetap mematuhi protokol kesehatan saat ini.
jangan lupa tambahankan keterangan ini di undangan anda
Protokol Resepsi Pernikahan Selama Pandemi
1. Acara diselenggarakan dengan sistem shifting, untuk itu tamu mohon
datang TEPAT WAKTU sesuai dengan waktu yang tertera pada undangan
2. Memasuki daerah lokasi akan dilakukan cek suhu tubuh, Suhu tubuh
yang diperkenankan memasuki lokasi acara maksimal 37,5*c
3. Selalu menggunakan masker
4. Sebelum memasuki daerah lokasi cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer
5. Hindari kontak langsung dengan pengantin, keluarga pengantin, maupun
dengan tamu undangan lainnya.
6. Selalu jaga jarak pada saat antri makanan dan dilarang berkerumun
di dalam lokasi acara
Kepedulian kita, menjaga kesehatan semua orang
bisa juga tambahkan keterangan gambar protokol kesehatan saat resepsi seperti ini
1 komentar:
Posting Komentar