Nikah dalam merupakan satu-satunya yang disetujui oleh agama apapun untuk melanjutkan keturunan secara sah. Bila pada jaman dahulu, para pemuka agama melihat nikah sebagai akad untuk menghalalkan seorang laki-laki menggauli seorang perempuan, maka saat ini para tokoh perempuan dan juga pemuka agama meluruskan makna itu, makna nikah saat ini yang paling di utamakan adalah pada janji ikatan laki-laki dan perempuan untuk hidup mengarungi rumah tangga berdua dengan berbagai macam konsekuensinya.
0 komentar:
Posting Komentar